Kamis, 24 Maret 2011

3. Perbandingan cyber law, computer crime action

    Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Beberapa orang menyebutnya Cybercrime kejahatan komputer. The Encyclopaedia Britannica komputer mendefinisikan kejahatan sebagai kejahatan apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan teknologi komputer.
Computer crime action
Undang-Undang yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara dan Dewan Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama.
Cyber crime merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Cybercrime adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan undang-undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
komputer sebagai diekstrak dari penjelasan Pernyataan dari CCA 1997 :
a) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana materi.
b) Berusaha untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
c) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari
isi dari komputer manapun.
d) Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer.
e) Berusaha untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.
f) Berusaha untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika dibuktikan sebaliknya


Computer Crime Act
Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Council of Europe Convention on Cybercrime...
merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Jadi menurut saya perbandingan dari ketiganya yaitu cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber

2. IT Audit Trail


     Dalam akuntansi, mengacu pada dokumentasi transaksi rinci mendukung entri ringkasan buku. Dokumentasi ini mungkin pada catatan kertas atau elektronik, proses yang menciptakan jejak audit harus selalu berjalan dalam mode istimewa. Sehingga dapat mengakses dan mengawasi semua tindakan dari semua pengguna, dan user normal tidak bisa berhenti atau mengubahnya. Selanjutnya, untuk alasan yang sama. Berkas jejak atau tabel database dengan jejak tidak boleh diakses oleh pengguna normal, dalam apa yang berhubungan dengan audit trail. Itu juga sangat penting untuk mempertimbangkan isu-isu tanggung jawab dari jejak audit Anda, sebanyak dalam kasus sengketa. Jejak audit ini dapat dijadikan sebagai bukti atas kejadian beberapa, perangkat lunak ini dapat beroperasi dengan kontrol tertutup dilingkarkan. Sebuah sistem tertutup seperti yang disyaratkan oleh banyak perusahaan ketika menggunakan sistem Audit Trail, audit merupakan “sesuatu” yang dapat menyimpan data history dari kegiatan CRUD (create, retrieve, update, delete) yang dilakukan oleh user saat menggunakan aplikasi.


Jadi, apa pun yang dilakukan oleh user di Accurate dapat anda pantau dari laporan Audit Trail. Laporan ini dapat berupa summary (aktivitas apa saja yang dilakukan), atau detail (semua perubahan jurnal akan ditampilkan).

1. Audit sistem informasi akutansi

Sistem Informasi Akuntansi

“Sekelompok dua atau lebih komponenkomponen yang saling berkaitan (interrelated) atau subsistem-subsistem yang bersatu untuk mencapai tujuan yang sama (common purpose).”


Pengertian Audit menurut Arens, et al. (2003) yang diterjemahkan oleh Kanto Santoso, Setiawan dan Tumbur Pasaribu : ”Audit adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti tentang informasi ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian info rmasi ekonomi tersebut dengan kriteria- kriteria yang telah ditetapkan, dan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut”.

Sistem Informasi
Definisi sistem informasi menurut Ali Masjono Mukhtar, adalah: ”Suatu pengorganisasian peralatan untuk mengumpulkan, menginp ut, memproses, menyimpan, mengatur, mengontrol, dan mela- porkan informasi untuk pencapaian tujuan perusahaan.”

Komputerisasi
Komputerisasi yang berasal dari kata komputer (Computer) diambil dari bahasa latin ”Computare” yang berarti menghitung (to compute atau reckon). Komputer adalah sistem elektronik untuk memanipulasi data yang cepat dan tepat serta dirancang dan diorganisasikan supaya secara otomatis menerima dan menyimpan data input, memprosesnya, dan menghasilkan output di bawah pengawasan suatu langkah-langkah instruksi-instruksi program yang tersimpan dimemori (stored program). Komputerisasi merupakan aktivitas yang berbasis pada komputer (Computer Based System).

Akuntansi
Akuntansi (Accounting) menurut (Jerry J. Weygandt, Donald E. Kieso, Paul D. Kimmel, 1999):
“Accounting is process of three activities : identifying, recording and communicating the economic events of an organization (business or non business) to interested users of the information.”

Karakteristik sistem informasi komputerisasi akuntansi terdiri dari :

1.Akuntansi yang berbasis pada sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat menghasilkan buku besar yang berfungsi sebagai gudang data (data warehouse). Di mana seluruh data yang tercantum dalam dokumen sumber dicatat dengan transaction processing software ke dalam general ledger yang diselenggarakan dalam bentuk shared data base sehingga dapat diakses oleh personel atau pihak luar yang diberi wewenang.
2.Pemakai informasi akuntansi dapat memanfaatkan informasi akuntansi dengan akses secara langsung ke shared data base.
3.Sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat menghasilkan informasi dan laporan keuangan multi dimensi.
4.Sistem informasi komputerisasi akuntansi sangat mengandalkan pada berfungsinya kapabilitas perangkat keras dan perangkat lunak.
5.Jejak audit pada sistem informasi komp uterisasi akuntansi menjadi tidak terlihat dan rentan terhadap akses tanpa izin.
6.Sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat mengurangi keterlibatan manusia, menuntut pengintegrasian fungsi, serta menghilangkan sistem otorisasi tradisional.
7.Sistem informasi komputerisasi akuntansi mengubah kekeliruan yang bersifat acak ke kekeliruan yang bersistem namun juga dapat menimbulkan risiko kehilangan data.
8.Sistem informasi komputerisasi akuntansi menuntut pekerja pengetahuan (knowledge worker) dalam pekerjaannya.
Tujuan audit sistem in formasi komputerisasi akuntansi adalah untuk mereview dan mengevaluasi pengawasan internal yang digunakan untuk menjaga keamanan dan memeriksa tingkat kepercayaan sistem informasi serta mereview operasional sistem aplikasi akuntansi yang digunakan.

Selasa, 08 Februari 2011

Kasus – kasus computer crime / cyber crime

Menurut Eoghan Casey dapat dikategorikan manjadi 4 kasus kejahatan cyber crime:
  1. A computer can be the object of Crime.
  2. A computer can be a subject of crime.
  3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.

MODUS OPERANDI CYBER CRIME

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
  1. Unauthorized Access to Computer System and Service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
  2. Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
  3. Data Forgery Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
  4. Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
  5. Cyber Sabotage and Extortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
  6. Offense against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  7. Infringements of Privacy Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
contoh kasus cyber crime:
KEAMANAN KARTU KREDIT DAN SISTEM PEMBAYARAN ELEKTRONIK (E-PAYMENT)
Kasus Penipuan Kartu Kredit pada Sistem Pembayaran Elektronik
Kemudahan dalam transaksi perdagangan secara elektronik ternyata membawa beberapa masalah serius sehubungan dengan masalah keamanan dalam pembayaran secara elektronik yang diterapkan. Sistem pembayaran secara elektronik telah begitu mendominasi dalam era teknologi seperti sekarang dan banyak menarik minat para pemodal, pebisnis, perusahaan jasa pembayaran elektronik, perusahaan kartu kredit. Namun demikian kemudahan ini diiringi pula oleh resiko yang harus ditanggung dalam menggunakan sistem transaksi perdagangan seperti ini. Masalah utama yang dihadapi adalah begitu banyak penyalahgunaan teknologi untuk kejahatan, mengingat transaksi elektronik umumnya mengandalkan teknologi internet, maka kasus-kasus kejahatan internet secara langsung berhubungan dengan kerentanan transaksi dan pembayaran elektronik yang dilakukan melalui internet ini.  Mengingat transaksi elektronik umumnya dilakukan dengan menggunakan pembayaran melalui kartu kredit sebagai aktivasi atau otentifikasi transaksi, maka tentu saja kejahatan teknologi internet berhubungan pula dengan sistem pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, sehingga muncullah apa yang dinamakan dengan tindak penipuan atau penyalahgunaan kartu kredit (credit card fraud).
Kejahatan penyalahgunaan kartu kredit ini muncul dengan berbagai versi. Kasus yang umum terjadi adalah kasus pemalsuan kartu kredit dengan berbagai tehnik terbaru, misalnya dengan teknik “Cardholder-Not-Present / CNP (Si Pemilik Kartu tidak Hadir saat transaksi) yang banyak terjadi di banyak negara akhir-akhir ini. Dengan semakin banyaknya jasa perbankan dan situs dagang yang menawarkan kemudahan jasa pembayaran dan finansial secara elektronik seperti internet banking, phone banking, dan e-commerce diiringi dengan penggunaan kartu kredit sebagai otorisasi transaksi maka para pelaku kejahatan yang mulanya bertindak secara fisik (begal, perampok, pencopet, dsb) kini mulai beralih ke dunia maya dengan harapan memperoleh target sasaran yang lebih besar, lebih menguntungkan dan resiko yang lebih kecil. Dengan berbagai cara mereka berusaha untuk mencari celah dan jalan yang bisa mereka susupi untuk menjalankan aksi-aksi kejahatan mereka.
Ide pembayaran transaksi perdagangan secara elektronik bukanlah hal yang baru. Bahkan sejak tahun 1970-an dan awal 1980-an, berbagai metode dan tehnik pembayaran melalui jaringan komputer dan kartu kredit sudah mulai diperkenalkan, terutama di negara-negara maju. Semakin tidak mengherankan lagi bahwa beberapa tahun terakhir ini para pengguna internet dunia meningkat dengan pesat hingga mencapai 930 juta pengguna dan jumlah ini terus meningkat secara eksponensial dari waktu ke waktu. Sistem pembayaran secara elektronik baru benar-benar mendunia sekitar akhir tahun 1996 dan awal tahun 1997, dimana begitu banyak lembaga komersial maupun lembaga pendidikan mulai berlomba-lomba mengembangkan sistem pembayaran baru ini dengan berbagai cara dan variasi yang unik pula. Beberapa banyak pula yang gagal dalam menerapkan sistem pembayaran elektronik ini. Misalnya sistem cyber cash dan Digi cash yang mengalami kerugian saat memperkenalkan cara pembayaran elektronik dan kemudahan penarikan uang tunai.
Sistem pembayaran elektronik (E-Payment) mengandalkan pada sistem pentransferan nilai mata uang melalui jaringan internet dan teknologi komunikasi sebagai sarana lalu lintas data finansial sehubungan dengan sistem perdagangan elektronik yang diberlakukan (e-commerce). Sistem pembayaran elektronik (E-Payment) yang umum dilakukan ada beberapa jenis, yaitu menurut kategori Business to Business (B2B), Business to Consumer (B2C), Consumer to Business (C2B) dan Consumer to Consumer (C2C).
Masalah keamanan masih saja menjadi isyu utama dalam hal sistem pembayaran seperti ini karena resiko penipuan dan pemalsuan data elektronik masih saja ditemui sebagai kendala utama dalam sistem pembayaran elektronik ini. Bahkan dari tahun ke tahun jumlah kejahatan elektronik ini bukannya menurun malah semakin bertambah. Hal ini terutama terjadi karena semakin bertambahnya penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran secara luas, dimana celah ini dimanfaatkan oleh berbagai pelaku kejahatan terorganisir (baca= mafia) yang semakin merajalela melibatkan diri dalam berbagai aksi. Sebagai contoh, lebih dari satu dekade yang lalu kejahatan penipuan dan pemalsuan kartu kredit yang terjadi di Inggris mencapai jumlah kerugian sekitar 96.8 juta poundsterling. Dewasa ini angka itu meledak berkali lipat mencapai 402.4 juta poundsterling per tahun. Ini baru nilai nyata kerugian yang terlihat, belum nilai lain yang tidak langsung tampak seperti biaya yang harus ditanggung untuk pemulihan reputasi suatu lembaga finansial atau perusahaan, juga ongkos yang harus dikeluarkan untuk membiayai berbagai proses hukum sehubungan dengan kasus kejahatan yang menimpa suatu lembaga jasa finansial pembayaran atau perusahaan dagang yang menggunakan jasa pembayaran elektronik dalam transaksinya.
Sistem pembayaran dengan kartu kredit merupakan sistem pembayaran populer yang banyak diterapkan di jasa perdagangan online di internet. Penggunaan sistem pembayaran dengan kartu kredit pertama kali diperkenalkan sekitar antara tahun 1949 (kartu kredit Diner’s Club) dan tahun 1958 (kartu kredit American Express). Kedua kartu kredit ini menggunakan strip atau pita magnetik dengan data yang tidak terenkripsi serta berbagai informasi yang hanya bisa dibaca (read-only information). Namun seiring dengan perkembangan teknologi, jenis-jenis kartu kredit yang ada sekarang merupakan jenis “kartu kredit berteknologi pintar” yang dilengkapi dengan ekripsi data dan kapasitas penampungan data yang lebih besar daripada jenis-jenis pendahulunya.
Pada tahun 1996 Visa dan Master Card mengumumkan bahwa mereka telah bekerjasama mengembangkan sebuah protokol tertentu yang menjamin keamanan transaksi perbankan di internet. Proses ini melibatkan penggunaan teknologi enkripsi digital signature tingkat tinggi, juga sertifikat keamanan yang menyatu dengan proses transaksi itu sendiri sehingga tidak bisa diotak-atik oleh si pengguna sendiri atau bahkan orang lain yang berniat jahat. Biaya keamanan yang harus ditanggung oleh pengguna kartu kredit tentu saja tidak murah akibat adanya penggunaan teknologi yang berbasis keamanan ini, ini tercermin dari biaya transaksi yang tidak kecil setiap kali kartu kredit itu digunakan untuk transaksi.
Setiap kali akan bertransaksi di internet, seorang pengguna kartu kredit haruslah menyediakan data detil pribadinya sebagai salah satu otorisasi transaksi baik untuk layanan jasa maupun jual beli barang yang diaksesnya di internet. Celah keamanan saat pengisian data pribadi yang berisi detil data si pemilik kartu kredit ini tampaknya menjadi semacam senjata makan tuan. Celah inilah yang banyak digunakan oleh para pelaku kejahatan internet untuk memalsukan otorisasi transaksi sehingga seakan-akan transaksi tersebut benar-benar telah valid disetujui oleh si pemilik kartu kredit.
Namun demikian selain berbagai resiko keamanan, penggunaan kartu kredit masih mempunyai beberapa keunggulan seperti antara lain:
- Kartu kredit memungkinkan Anda untuk membeli barang atau jasa tanpa harus membawa sejumlah uang secara tunai.
- Setiap transaksi pembelian atau pengeluaran dana akan selalu tercatat dengan baik.
- Anda bisa memesan suatu barang melalui surat (mail-order) dan kemudian dibayar dengan menggunakan kartu kredit
- Kartu kredit memungkinkan Anda membeli barang berharga mahal dengan cara mencicil setiap bulannya.
- Pada suatu kasus tertentu, Anda bisa menangguhkan pembayaran terhadap suatu barang yang sudah Anda beli bila Anda meragukan keamanan pembayaran yang akan Anda lakukan.
- Memiliki kartu kredit berarti Anda tidak perlu merasa khawatir bepergian dan berbelanja ke luar negeri tanpa membawa mata uang lokal.
- Dengan memiliki kartu kredit akan memudahkan Anda untuk pembayaran tagihan bulanan atau pun tagihan pajak secara otomatis.
Dengan kehadiran cara pembayaran online menggunakan kartu kredit, kemudahan belanja jarak jauh semakin mungkin untuk dilakukan. Anda tidak perlu keluar negeri hanya untuk membeli barang produk buatan luar negeri. Cukup berbelanja melalui internet, dan melakukan pembayaran dengan kartu kredit, maka barang akan diantarkan sampai ke alamat Anda dengan selamat.
Upaya-upaya pendeteksian dan pencegahan terhadap tindak penipuan dan penyalahgunaan kartu kredit semakin perlu dipertimbangkan dalam hal manajemen resiko yang diterapkan di berbagai industri kartu kredit dan perusahaan jasa layanan e-commerce.
Menurut sebuah studi mengenai profitabilitas layanan kartu kredit oleh bank sehubungan dengan aspek Manajemen Kartu Kredit, industri perdagangan online dan jasa pembayaran online mengalami kerugian mencapai satu milyar dolar setiap tahunnya akibat adanya tindak penipuan dan penyalahgunaan kartu kredit. Ini baru dihitung dari besarnya kerugian akibat adanya kartu-kartu kredit yang kebobolan, belum dihitung berapa besar kerugian yang dibebankan kepada para merchant (pedagang) akibat tindak penipuan melalui mail-order atau telephone order ; biasa disebut MOTO (layanan jual beli melalui transaksi surat menyurat; semacam katalog dan jual beli melalui telepon ; biasa dilakukan di negara-negara maju).
Tingkat kerugian ini meningkat dengan drastis dalam beberapa tahun terakhir ini, dimana tindak penipuan dan pemalsuan kartu kredit biasanya menggunakan tehnik terbaru yaitu dengan mengakali sistem pembayaran Cardholder-Not-Present (CNP) yang biasa diterapkan dalam sistem pembayaran transaksi online di internet, kemudian dikenal dengan istilah CNP Fraud. Di Inggris sendiri pada tahun 2004,kejahatan CNP fraud sendiri telah menyebabkan kerugian senilai 116.4 juta poundsterling, sementara itu di Amerika hal yang sama menyebabkan kerugian sebesar 428.2 juta dolar, sementara di Perancis menyebabkan kerugian sekitar 126.3 juta frank dalam periode yang sama. (Financial Times, January 2005; UN World Report on Electronic Fraud, December 2004).

sumber: http://www.ubb.ac.id dan http://r.yuwie.com

4. Real Time Audit


Asal usul RTA 
Real Time Audit Proyek adalah hasil dari evolusi dalam permintaan untuk sistem peningkatan persiapan proyek, analisa dan manajemen pada bagian pelaksana dan donor sama. Setelah survei komprehensif pengalaman dalam proyek yang didukung oleh bank-bank pembangunan, lembaga donor dan investor swasta, yang meliputi beberapa tahun pengalaman 40, Pengembangan Organisasi Intelijen Navatec.com diminta untuk memberikan bantuan teknis dalam desain dan implementasi dan hemat biaya sistem yang nyaman . Prototipe pertama akan dirilis pada bulan Agustus, 2010.

Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan "siklus proyek" pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

RTA menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat "terlihat di atas bahu" dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa 
menuntut waktu manajer. Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.

Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer

Real Time Audit atau RTA adalah sebuah sistem online untuk mengawasi semua aspek dan pembangunan proyek investasi untuk memberikan penilaian transparan status saat ini dari semua aktivitas yang berhubungan, di mana pun mereka berada. RTA didasarkan pada siklus hidup proyek lengkap termasuk pengembangan konsep awal, produksi proposal rinci melalui analisis keputusan yang mengarah pada alokasi sumber daya terhadap proyek. analisis proyek meliputi, ekonomi dan keuangan penilaian teknis kelayakan, pertanyaan operasional yang sedang berlangsung dan substitusi akhirnya operasi berlangsung pada akhir siklus. RTA menggabungkan logis prosedural merekam dan sederhana dari perencanaan dan komitmen dana. prosedur analitik yang sedang berlangsung memberikan alert tepat waktu untuk mencegah pengeluaran yang tidak sesuai. 

Sedangkan RTA adalah alat manajemen proyek yang ideal itu juga dirancang untuk melayani kebutuhan investor proyek, termasuk organisasi donor bantuan dengan membiarkan agen-agen mereka untuk "melihat di atas bahu" dari manajer proyek untuk memantau kemajuan. The-intrusif sifat non accesss informasi untuk agen resmi berarti tuntutan administratif pada manajer operasi berkurang. RTA adalah metode biaya rendah untuk memantau kemajuan yang mengurangi overhead administratif dari kedua organisasi pelaksana dan lembaga donor. 

3. Jenis Ancaman Melalui IT yang sering terjadi

Di era teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang serba canggih sekarang ini, keamanan informasi mempunyai banyak ancaman baru yang sebelumnya belum pernah terjadi pada era sebelumnya. Dikarenakan semakin pesatnya perkembangan teknologi khususnya computer dan perangkat teknologi lainnya yang membuat semakin mudahnya ancaman-ancaman kejahatan melalui duni maya atau dunia IT.

Jenis – jenis dari ancaman melalui IT dapat di lihat di bawah ini :

1. Social engineering

Social engineering bisa juga diartikankan sebagai intelijen manusia. Sehingga ancamankeamanan informasi nomor satu adalah manusianya. Ya ! orang-orang yang bersentuhan dengan informasi penting dan rahasia tersebutlah yang berpotensi untuk membocorkannya. Potensi kebocoran informasi berada pada si pembuat, si pengguna, si pengolah, si pendistribusi dan/atau si penyimpan informasi.

Kebocoran informasi akibat kegiatan sosial ini kadang disengaja untuk maksud tertentu, namun lebih sering tidak disengaja akibat orang tersebut terpancing dalam suatu pembicaraan atau kegiatan atau argumen tertentu atau blackmail.

2. Identity theft

Di kehidupan sehari-hari, tidak mungkin seseorang berjalan di muka umum dengan topeng wajah orang lain tanpa diketahui. Namun di dunia digital hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah.

Identity theft atau pencurian informasi tentang identitas kita dapat dilakukan melalui komputer off-line, jaringan LAN dan internet maupun melalui transaksi-transaksi dikehidupan sehari-hari. Saat ini hipnotis dapat juga dimasukkan sebagai salah satu cara pencurian identitas.

Motif pencurian identitas biasanya adalah uang, namun tidak tertutup kemungkinan motif lain yang bersifat pribadi, politik ataupun bisnis.

3. Spyware dan trojans

Spyware dan trojan horse adalah program komputer yang biasanya tanpa sengaja terinstal untuk melakukan perusakan, penyalinan dan/atau pengintipan aktifitas sebuah komputer, sehingga segala aktifitas kita saat menggunakan komputer dapat dipantau, di-copy atau didalangi dari tempat lain.

Spyware dan trojans biasanya terinstal karena ketidak-telitian pengguna komputer saat meng-klik suatu pop-up atau browsing internet.

4. Virus dan worm

Virus dan worm adalah sebuah program komputer aktif yang biasanya tersembunyi dan membahayakan karena bersifat merusak komputer. Virus dapat menginfeksi program komputer lain dan/atau file data serta dapat terdistribusi ke komputer lain dengan membonceng pendistribusian file/program lain.

5. Adware

Adware adalah kependekan dari advertising software, yaitu sebuah program yang dibuat untuk mengiklankan sesuatu yang dapat secara otomatis tampil dalam web browser atau pop-up. Adware bisa ter-download tanpa sengaja bila kita tidak teliti saat meng-klik iklan yang tampil dalam sebuah pop-up.

6. Web exploits

Terkadang kita mendapati sebuah website yang didalamnya berisi kode-kode jahat (malicious codes) yang dapat mengeksploitasi lubang-lubang keamanan dalam sistem operasi dan program yang digunakan dalam komputer kita.

Dengan hanya dengan mengunjugi situs tersebut, komputer kita dapat terinfeksi atau dirusak olehnya.

7. Hacker attack

Hacker adalah seseorang atau beberapa orang yang ahli dan mengetahui seluk beluk komputer baik software, hardware, keamanan atau jaringannya.

Hacker sering dikonotasikan sebagai penjahat di dunia komputer. Namun sesungguhnya tidak semua hacker melakukan kejahatan, terdapat pula hacker yang memang berfungsi sebagai peneliti dan pengembang dengan cara menelusuri lubang-lubang keamanan sebuah software atau jaringan komputer.

8. Wireless attack

Dengan kehadiran prosesor dan software sistem operasi terbaru, teknologi wireless telah mulai menjadi barang biasa. Wireless sangat menguntungkan dari segi problem pemasangan kabel dan kabel yang semrawut. Namun bila tidak hati-hati, seseorang dalam jangkauan area wireless tersebut dapat mencuri bandwidth kita. Bahkan orang tak dikenal tersebut dapat menjelajahi komputer dalam jaringan wireless tersebut, sebab orang tak dikenal itu berada didalam jaringan.

9. Phishing mail

Phising mail adalah sebuah email yang seolah-olah dikirim dari bank tempat kita menyimpan uang, dari situs tempat kita membeli barang secara on-line dan lain-lain yang mirip-mirip seperti itu.

Bila kita log-in kedalam situs gadungan tersebut maka situs itu akan mencuri username dan password yang akan merugikan kita.

10. Spam mail

Spam mail atau junk mail atau bulk mail biasanya berupa e-mail yang dikirim secara serentak ke beberapa alamat yang berisi pesan penawaran, tipuan dan lain-lain yang biasanya kurang berguna bagi penerimanya.

2. Kode etik profesionalisme

- pengertian kode etik :
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa  yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus  dilakukan dan apa yang harus dihindari. Sedangkan Tujuan kode etik agar profesional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau  nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.


Di bawah ini merupakan kode etik professional :

1.      Standarstandar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2.      Standarstandar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemadilema etika dalam pekerjaan.
3.      Standarstandar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsifungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuankelakuan yang jahat dari anggotaanggota tertentu.
4.      Standarstandar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moralmoral dari komunitas, dengan demikian standarstandar etika menjamin bahwa paraanggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5.      Standarstandar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6.      Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undangundang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

Dengan dibuatnya kode etik profesional, maka profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa bersatu dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.